Hukum semestinya menempatkan semua warga negara, baik kaya maupun miskin, mayoritas maupun minoritas dalam posisi setara. Praktiknya, kerap terjadi hak-hak warga miskin dan minoritas tercederai. Keadilan di Indonesia masih diskriminatif. Hak-hak masyarakat masih sering diabaikan. Hukum yang seharusnya bersifat netral bagi yang mengalami konflik, seringkali diskriminatif memihak.
Pengadilan adalah tempat dimana masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan kebenaran. Dalam menyelesaikan tugas perkara, hakim tidak bekerja demi hukum dan atau demi undang-undang, melainkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa / mengatas namakan Tuhan, untuk itu harus ada jaminan dalam menyelesaikan pekara hakim harus bertindak jujur, bersih dan adil agar kelak di “Pengadilan Terakhir” ia dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dan perilakunya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 290: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Faktanya di persidangan, pertanyaan-pertanyaan terkait Pasal 290 hanyalah 10 % dari total pertanyaan, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan negeri. Sisanya adalah pertanyaan tentang kegiatan, ceramah, pemikiran, dan buku-buku yang dijual bebas di toko-toko buku. Ini adalah upaya penghakiman dan kriminalisasi terhadap pemikiran seseorang.
Kebenaran adalah kebenaran dan kebenaran bersifat universal. Semua agama memberi nasehat untuk mencintai Tuhan dan mencintai tetangga. Mencintai tetangga adalah wujud tindakan nyata mencintai Tuhan. Tuhan adalah kebenaran maka wujud tindakan nyata di dunia adalah menegakkan kebenaran.
Selanjutnya, para penegak hukum seharusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik. Namun tidak selamanya hati hakim memiliki kesadaran dan atau rasa takut tentang bahwasanya kelak ia akan harus mempertanggung jawabkan semua hasil putusannya tersebut di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Putusan Hakim adalah cermin lembaga hukum yang bermartabat.
Pengadilan adalah tempat dimana masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan kebenaran. Dalam menyelesaikan tugas perkara, hakim tidak bekerja demi hukum dan atau demi undang-undang, melainkan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hakim bekerja mewakili Tuhan Yang Maha Esa / mengatas namakan Tuhan, untuk itu harus ada jaminan dalam menyelesaikan pekara hakim harus bertindak jujur, bersih dan adil agar kelak di “Pengadilan Terakhir” ia dapat mempertanggung jawabkan perbuatan dan perilakunya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 290: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Faktanya di persidangan, pertanyaan-pertanyaan terkait Pasal 290 hanyalah 10 % dari total pertanyaan, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan negeri. Sisanya adalah pertanyaan tentang kegiatan, ceramah, pemikiran, dan buku-buku yang dijual bebas di toko-toko buku. Ini adalah upaya penghakiman dan kriminalisasi terhadap pemikiran seseorang.
Kebenaran adalah kebenaran dan kebenaran bersifat universal. Semua agama memberi nasehat untuk mencintai Tuhan dan mencintai tetangga. Mencintai tetangga adalah wujud tindakan nyata mencintai Tuhan. Tuhan adalah kebenaran maka wujud tindakan nyata di dunia adalah menegakkan kebenaran.
Selanjutnya, para penegak hukum seharusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik. Namun tidak selamanya hati hakim memiliki kesadaran dan atau rasa takut tentang bahwasanya kelak ia akan harus mempertanggung jawabkan semua hasil putusannya tersebut di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Putusan Hakim adalah cermin lembaga hukum yang bermartabat.



0 comments:
Post a Comment