A. Sistem Politik dan Hukum di Indonesia
Politik indonesia yang penuh dengan kebohongan, dan ketidakpastian. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hokumm. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup. jadi disini mengenai apakah UU adalah produk hukum ataukah produk politik masih saja mendapatkan perdebatan yang tidak akan pernah usai, Akan tetapi terlepas dsari hal tersebut telah menjadi suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa dalam proses pembentukan suatu UU walauppun masih dalam koridor prosedeomkrasi seringkali sarat dengan muatan politis atau kepentingan tertentu. Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan). Dalam proses pembentukan peraturan hukum oleh institusi politik peranan kekuatan politik yang duduk dalam institusi politik itu adalah sangat menentukan. Institusi politik secara resmi diberikan otoritas untuk membentuk hukum hanyalah sebuah institusi yang vacum tanpa diisi oleh mereka diberikan kewenangan untuk itu. karena itu institusi politik hanya alat belaka dari kelompok pemegang kekuasaan politik. dalam hal ini tentunya kekuasaan politik yang dimaksud adalah DPR yang memegang peranan legislasi dalam terbentuknya sebuah kebijakan. tentunya tidak lepas dari kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi terbentuknya sebuah UU tersebut.
menurut KBBI, Politik adalah proses pembetukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara, bila kita sinergikan antara hukum dan politik maka hal ini sanagat berkaitan erat. bukan tidak mungkin setiap pembuatan peratuan ataupun pembatalan peraturan itu termuat sarat dengan konlik kepentingan.
sudahbanyak korban dari sistem politik yang ada di indonesia banyak caleg yang gila, banyak orang yang tidak mau bersentuhan lagi dengan dunia polititk, banyak orang yang mengatakan banyak politik yang busuk di negara kita.
Pengaruh politik dalam pembentukan hukum di indonesia
1. Peranan struktur dan infrastruktur politik
menurut Daniel S. Lev, yang paling menentukan dalam proses hukum adalah komsepsi dan struktur kekuasaan politik. yaitu bahwa hukum sedikit banyak selalu merupakan alat politik, bahwa tempat hukum dalam negara tergantung pada keseimbangan politik, devinisis kekekuasaan, evolusi idiologi politik, ekonomi, sosial, dan seterusnya. seperti proses pembentukan mulai dari daerah sampai pusat tidak akan pernah lepas dari proses perang kepentingan dari elite politik itu sendiri. walaupun kemudian dalam proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak di identikkan dengan maksud pembentukan hukum, namaun dalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum namundalam prakteknya seringkali proses dan dinamika pembentukan peraturan mengalami hal yang menyangkut konsepsi dan struktur kekuasaan politik lah yang berlaku di tengah masyrakat, yang sanagat menentukan terbnetuknya suatu produk hukum. maka untuk mememahami hubungan antaraa politik dan hukum di negara kita, perlu juga di pelajari latar belakang, kebudayaaan, ekonomi, peta polititk di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara dan struktur sosialnya selain dari pada institusi hukum itu sendiri, Dari kenyataan tersebut, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions,” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Sehubungan dengan masalah ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwa kekuasaan politik diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya, sesuai dengan pemegang kekuasaan tersebut. dalam proses pembentukan hukum oleh institusi politik secara resmi di berikan otoritas untuk membentuk hukum. hanyalah sebuah institusi yang todak akan berarti apa-apa jika tanpa dibekali dengan kewenangan yang memadai. karena institusi politik hanya merupakan alat belaka dari kelompok pemegang kekusaan.
tetapi disini pengaruh kekeuatan politik di batasi ruang geraknya dengan berlakunya sistem konstitusional berdasakan check n’ balances, seperti yang di muat dalam UUD 1945 setelah amandemen. jika kita lebih teliti dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara adalah mempertegas batas kekusaaannegara adalah mempeertagas kewenangn masing-masing lembaga negar, mempertegas batasannya kekuasaan tersebut dan menempatkan lembaga negara tersebut dalam pendekatan fungsional bukan lagi pendekatan struktural yang di anut dalam UUD1945 sebelum amandemen.
2. pengaruh kelompok kepentingan dalam pembentukan hukum
Dilluar kekuatan politik yang duduk dalam institusi-institusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan politik lainya yang memberikan kontribusi dalam mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan.
Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Bahkan UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan, dalam Bab. X menegaskan adanya partisipasi masyarakat yaitu yang diatur dalam Pasal 53 : “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.”
Kenyataan di atas menunjukan bahwa pengarh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. Apalagi sejak tuntutan masyarakat dalam mendesakkan reformasi disegala bidang berhasil dimenangkan, dengan ditandai jatuhnya orde baru di bawah kepemimpinan Suharto yang otoriter, maka era reformasi telah membawa perubahan besar di segala bidang ditandai dengan lahirnya sejumlah undang-undang yang memberi apresiasi yang begitu besar dan luas. Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann, bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati (Walter Lippmann, 1999 : 21).
Kenyataan yang perlu disadari, bahwa kuatnya pengaruh tuntutan masyarakat terhadap pembentukan hukum dan lahirnya keputusan-keputusan hukum dapat terjadi jika tuntutan rasa keadilan dan ketertiban masyarakat tidak terpenuhi atau terganggu Karena rasa ketidakadilan dan terganggunya ketertiban umum akan memicu efek opini yang bergulir seperti bola salju yang semakin besar dan membahayakan jika tidak mendapat salurannya melalui suatu kebijakan produk hukum atau keputusan yang memadai untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut.
3. sistem politik di indonesia
Untuk memahami lebih jauh tentang mekanisme pembentukan hukum di Indonesia, perlu dipahami sistem politik yang dianut. Sistem politik mencerminkan bagaimana kekuasaan negara dijalankan oleh lembaga-lembaga negara dan bagaimana meknaisme pengisian jabatan dalam lembaga-lembaga negara itu dilakukan. Inilah dua hal penting dalam mengenai sistem politik yang terkait dengan pembentukan hukum.
Beberapa prinsip penting dalam sistem politik Indonesia yang terkait dengan uraian ini adalah sistem yang berdasarkan prinsip negara hukum, prinsip konstitusional serta prinsip demokrasi. Ketiga prinsip ini saling terkait dan saling mendukung, kehilangan salah satu prinsip saja akan mengakibatkan pincangnya sistem politik ideal yang dianut. Prinsip negara hukum mengandung tiga unsur utama, yaitu pemisahan kekuasaan -check and balances - prinsip due process of law, jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan jaminan serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Prinsip konstitusional mengharuskan setiap lembaga-lembaga negara pelaksana kekuasaan negara bergerak hanya dalam koridor yang diatur konstitusi dan berdasarkan amanat yang diberikan konstitusi.
Dengan prinsip demokrasi partisipasi publik/rakyat berjalan dengan baik dalam segala bidang, baik pada proses pengisian jabatan-jabatan dalam struktur politik, maupun dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh berbagai struktur politik itu. Karena itu demokrasi juga membutuhkan transparansi (keterbukaan informasi), jaminan kebebasan dan hak-hak sipil, saling menghormati dan menghargai serta ketaatan atas aturan dan mekanisme yang disepakati bersama.